Standar Pelayanan Informasi Publik
Prosedur standar pelayanan informasi publik di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Persyaratan Pelayanan
- 1Masyarakat umum / Pemohon informasi
- 2Fotokopi KTP / Identitas lain pemohon atau fotokopi pendirian akte bagi lembaga publik
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID UNRI (Gedung Rektorat UNRI Lantai 1) atau mengunjungi laman informasi publik.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan KTP/ Identitas Lainnya.
Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
Jika permohonan disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
Jika permohonan disetujui, PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit kerja memberikan data kepada PPID.
PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai.
Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
Alur Permohonan Informasi
1. Permohonan
2. Verifikasi
3. Persetujuan
4. Penyampaian
Jangka Waktu Penyelesaian
Biaya dan Tarif
Buat Permohonan
Permintaan Informasi Publik
Klik untuk mengisi formulir permohonan informasi publik secara online.
Buat Permohonan
Keberatan Informasi
Klik untuk mengisi formulir keberatan atas layanan informasi publik.
Informasi Tambahan
Alamat PPID UNRI:
Gedung Rektorat UNRI Lantai 1, Kampus Bina Widya, Pekanbaru
Kontak:
Email: ppid@feb.unri.ac.id | Telp: (0761) 63266
© 2026 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi FEB UNRI. Standar pelayanan sesuai UU KIP.