Persyaratan Pelayanan

  1. Masyarakat

  2. Fotokopi KTP / Identitas lain pemohon atau fotokopi pendirian akte bagi lembaga publik 

 

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi, PPID UNRI (Gedung Rektorat UNRI Lantai 1) atau mengunjungi laman informasi publik.

  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara langsung atau daring dengan melampirkan KTP/ Identitas Lainnya

  3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.

  4. Jika permohonan disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.

  5. Jika permohonan disetujui, PPID mengajukan permohonan informasi kepada unit terkait. Hasilnya, unit kerja memberikan data kepada PPID.

  6. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.

  7. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai.

  8. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.

 

 Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

 

Biaya dan Tarif

Biaya administrasi pelayanan gratis, kecuali biaya pengganti penggandaan apabila informasi diberikan dalam versi cetak (apabila diperlukan versi cetak).

Buat Permohonan Permintaan Informasi

Buat Permohonan Keberatan Informasi