Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidlkan, Kebudayaan, RÅ‚set. dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Pasal 6 ayat (2) mengamanahkan perguruan tinggi wajib untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran dengan mewajibkan Mahasiswa. Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) […]