Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidlkan, Kebudayaan, RÅ‚set. dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Pasal 6 ayat (2) mengamanahkan perguruan tinggi wajib untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran dengan mewajibkan Mahasiswa. Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)...Read More
Komentar Terbaru